JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.
"Kita sampai sekarang masih mau bernegosiasi dengan buruh untuk melakukan kenaikan 10 persen (untuk kelompok I), 15 persen (untuk kelompok II), dan 20 persen (untuk kelompok III) ini untuk kita duduk sama-sama, dan kita buktikan sama-sama," ujar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Jalan tengah kenaikan UMK ini, kata Sofjan, tidak berselisih jauh dengan kenaikan UMK Bekasi 2012. Menurut Sofjan, ini adalah upaya Apindo demi melindungi usaha kecil, menengah, dan usaha padat karya agar tetap beroperasi. Jika kenaikan dengan persentase 10-20 persen bisa diterima Gubernur Jawa Barat, maka Apindo pun akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).
"Kita sampai sekarang masih mau bernegosiasi dengan buruh untuk melakukan kenaikan 10 persen (untuk kelompok I), 15 persen (untuk kelompok II), dan 20 persen (untuk kelompok III) ini untuk kita duduk sama-sama, dan kita buktikan sama-sama," ujar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Jalan tengah kenaikan UMK ini, kata Sofjan, tidak berselisih jauh dengan kenaikan UMK Bekasi 2012. Menurut Sofjan, ini adalah upaya Apindo demi melindungi usaha kecil, menengah, dan usaha padat karya agar tetap beroperasi. Jika kenaikan dengan persentase 10-20 persen bisa diterima Gubernur Jawa Barat, maka Apindo pun akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).


